Sabtu, 01 November 2025

Resume Jurnal Mooc PPPK

 

JURNAL MOOC PPPK

DISUSUN OLEH :

 

NAMA          :ROSIDAH S.Pd

NIPPPK        :  198510232023212007

INSTANSI   :  SMAN 1 MATARAM

KOTA/KAB :  MATARAM

PROVINSI   :  NUSA TENGGARA BARAT

 

 

AGENDA I

SIKAP PRILAKU BELA NEGARA

 

A.      Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara

1.       Pengertian Wawasan Kebangsaan.

Wawasan Kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu Negara akan diri dan lingkungannya didalam kehidupan berbangsa dan bernegara. ASN yang professional bebas intervensi politik, bersih dari KKN,mampu melayani dan menjadi perekat masyarakat sesuai UUD 1945 diperlukan guna mencapai tujuan nasional. Setiap ASN harus mengutamakan kepentingan negara seperti yang dicontohkan para pendiri bangsa (founding fathers). Sejarah pergerakan kebangsaan perlu secara lengkap diketahui oleh setiap CPNS sehingga dapat menjadi landasan dalam memahami wawasan kebangsaan secara komprehensif.

Titik Penting Dalam Sejarah Bangsa Indonesia :

a)     Berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908 oleh Boedi Oetomo di aula Stovia.

b)     Berdirinya Perhimpunan Indionesia (PI) yang diprakarsai oleh Sutan Kasayangan dan R. N. Noto Suroto pada 25 Oktober 1908 di Leiden, Belanda.

c)     Diselenggarakan “Kerapatan Besar Pemuda”, yang kemudian terkenal dengan nama “Kongres Pemuda I” pada tanggal 30 April 1926 di Jakarta. Kongres Pemuda I ini dihadiri oleh wakil organisasi pemuda Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Ambon, Sekar Rukun, Jong Islamieten Bond, Studerenden Minahasaers, kemudian Jong Bataks Bond dan Pemuda Kaum Theosofi.

d)     Pada 27-28 Oktober 1928, Kongres Pemuda Kedua dilaksanakan.

e)     Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Maret 1945.

f)      PPKI terbentuk pada tanggal 7 Agustus 1945.

4 (empat) Konsensus Dasar Berbangsa dan Bernegara :

a)     Pancasila                                                c). Bhinneka Tunggal Ika

a.      Undang-Undang Dasar 1945              d). Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.       Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

2.1.      Bendera

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

2.2.      Bahasa

Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi Negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban Bangsa.

2.3.      Lambang Negara

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus kesebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis diatas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

2.4.      Lagu kebangsaan

Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.

3.       Nilai-Nilai Bela Negara

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. Hari Bela Negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006 tentang Hari Bela Negara tanggal 18 Desember 2006 dengan pertimbangan bahwa tanggal 19 Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 dijelaskan bahwa Keikutsertaan Warga Negara dalam usaha Bela Negara salah satunya dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara.

a)     Nilai-Nilai Dasar Bela Negara, yang meliputi :

·       Cinta tanah air

·       Sadar berbangsa dan bernegara;

·       Setia pada Pancasila sebagai ideology negara;

·       Rela berkorban untuk bangsa dan Negara;

·       Kemampuan awal Bela Negara.

b)    Nilai-Nilai Dasar ASN, yang meliputi :

·       Memegang teguh ideologi Pancasila;

·       Setia dan mempertahankan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;

·       Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;

·       Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;

Djamaludin Ancok dkk (2014) memberi ilustrasi bahwa perilaku yang semestinya ditampilkan untuk memberikan layanan prima adalah:

1.     Menyapa dan memberi salam

2.     Ramah dan senyum manis

3.     Cepat dan tepat waktu

4.     Mendengar dengan sabar dan aktif

5.     Penampilan yang rapi dan bangga akan penampilan

c)     Fungsi ASN

·       Pelaksanaan kebijakan publik;

·       Pelayan publik; dan

·       Perekat serta pemersatu bangsa

B.      Analisa Isu Kontemporer

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, secara
signifikan telah mendorong kesadaran PNS untuk menjalankan profesinya sebagai ASN dengan

berlandaskan pada: a) nilai dasar; b) kode etik dan kode perilaku; c) komitmen, integritas moral, dan
tanggung jawab pada pelayanan publik; d) kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
dan e) profesionalitas jabatan.

1.       Isu-isu Strategis Kontemporer

a)     Korupsi                                                              d). Money Loundry

b) Narkoba                                                               e). Proxy War

  c)Terorisme dan Radikalisme

2.       Teknik Analisis Isu

a)     Isu kritikal secara umum terbagi ke dalam tiga kelompok antara lain :

·       Current Issue (isu saat ini)

·       Emerging Issue (isu berkembang)

b)    Teknik Analisis Isu Kontemporer

·       Media Scanning (Surat Kabar, majalah, dan lain-lain)

·       Existing Data (Survei, Polling, dan lain-lain)

·       Knowledgeable Others (Profesional, pejabat Pemerintah)

c)     Alat Bantu Analisis Isu Kontemporer

·       Mind Mapping

·       Fishbone Diagram

·       Analisis SWOT

C.      Kesiapsiagaan Bela Negara

1.     Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun social dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

2.     Kemampuan Awal Bela Negara

a)     Kesiapsiagaan Jasmani adalah kegiatan atau kesanggupan seseorang untuk melaksanakan tugas atau kegiatan fisik secara lebih baik dan efisien.

b)    Kesiapsiagaan Mental adalah kesiapsiagaan seseorang dengan memahami kondisi mental, perkembangan mental, dan proses menyesuaikan diri terhadap berbagai tuntutan sesuai dengan perkembangan mental/jiwa (kedewasaan)nya, baik tuntutan dari dalam dirinya sendiri maupun dari luar.

c)     Kearifan Lokal adalah hasil pemikiran dan perbuatan yang diperoleh manusia di tempat ia hidup dengan lingkungan alam sekitarnya untuk memperoleh kebaikan. Kearifan Lokal dapat berupa ucapan, cara, langkah kerja, alat, bahan dan perlengkapan yang dibuat manusia setempat untuk menjalani hidup di berbagai bidang kehidupan manusia.

d)    Memiliki Etika/Etiket dan Moral.

3.     Rencana Aksi Bela Negara

·       Aksi Nasional Bela Negara adalah sinergi setiap warga negara guna mengatasi segala macam ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil, dan makmur.

 

AGENDA II

NILAI-NILAI DASAR PNS

 

A.      Berorientasi Pelayanan

1.     Definisi pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

2.     Panduan Perilaku / Kode Etik :

a)     Memahami dan Memenuhi Kebutuhan Masyarakat

b)    Ramah, Cekatan, Solutif, dan Dapat Diandalkan

c)     Melakukan Perbaikan Tiada Henti

B.      Akuntabel

1.     Dalam banyak hal, kata akuntabilitas sering disamakan dengan responsibilitas atau tanggung jawab. Namun pada dasarnya, kedua konsep tersebut memiliki arti yang berbeda. Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab yang berangkat dari moral individu, sedangkan Akuntabilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab kepada seseorang/organisasi yang memberikan amanat. Dalam konteks ASN Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala tindak dan tanduknya sebagai pelayan publik kepada atasan, lembaga pembina, dan lebih luasnya kepada publik (Matsiliza dan Zonke, 2017).

2.     Aspek-Aspek Akuntabilitas

a)     Akuntabilitas adalah sebuah hubungan (Accountability is a relationship).

Hubungan yang dimaksud adalah hubungan dua pihak antara individu/kelompok /institusi dengan negara dan masyarakat.

b)    Akuntabilitas berorientasi pada hasil (Accountability is results-oriented).

Hasil yang diharapkan dari akuntabilitas adalah perilaku aparat pemerintah yang bertanggung jawab, adil dan inovatif.

c)     Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan (Accountability requiers reporting).

Laporan kinerja adalah perwujudan dari akuntabilitas.

d)    Akuntabilitas memperbaiki kinerja (Accountability improves performance) Tujuan utama dari akuntabilitas adalah untuk memperbaiki kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

3.     Tingkatan Akuntabilitas

a)     Akuntabilitas Personal                          c) Akuntabilitas Kelompok

b)    Akuntabilitas Individu                           d) Akuntabilitas Organisasi

c)     Akuntabilitas Stakeholder

4.     Panduan Akuntabilitas

a)     Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi.

b)    Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien.

c)     Kemampuan menggunakan kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi.

C.      Kompeten

1.     Konsep Kompetensi

Kompetensi merupakan perpaduan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang terindikasikan dalam kemampuan dan perilaku seseorang sesuai tuntutan pekerjaan.

2.     Kompetensi ASN

a)     Kompetensi Teknis

Diukur dari tingkatdan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis.

b)    Kompetensi Manajerial

Diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.

c)     Kompetensi Sosial Kultural

Diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

3.     Prinsip Pengembangan Kompetensi ASN

a)     Upaya peningkatan kompetensi yang dilakukan organisasi maupun individu melalui proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pegawai

b)    Setiap ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi

c)     Diarahkan pada pengembangan kompetensi sesuai kebutuhan jabatan

4.     Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi ASN

a)     Pendidikan

b)    Pelatihan

D.      Harmonis

1.     Harmoni adalah kerja sama antara berbagai faktor dengan sedemikian rupa hingga faktor-faktor tersebut dapat menghasilkan suatu kesatuan yang luhur.

2.     Pentingnya Suasana Harmonis

Suasana harmoni dalam lingkungan bekerja akan membuatkan kita secara individu tenang, menciptakan kondisi yang memungkinkan untuk saling kolaborasi dan bekerja sama, meningkatkan produktifitas bekerja dan kualitas layanan kepada pelanggan.

3.     Panduan Etika ASN Harmonis

a)     Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya

b)    Suka menolong orang lain

c)     Membangun lingkungan kerja yang kondusif

E.      LOYAL

1.     Loyal adalah Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara.

2.     Panduan Perilaku (Kode Etik)

a)     Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah;

b)    Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara; serta

c)     Menjaga rahasia jabatan dan negara.

F.       ADAPTIF

1.     Adaptasi adalah suatu proses yang menempatkan manusia yang berupaya mencapai tujuan-tujuan atau kebutuhan untuk menghadapi lingkungan dan kondisi social yang berubah-ubah agar tetap bertahan (Robbins,2003).

2.     Panduan Perilaku Adaptif

a)     Cepat menyesuaikan diri dalam menghadapi tantangan jaman

b)    Terus berinovasi mengembangkan kreatifitas

c)     Bertindak Positif

G.     KOLABORATIF

1.     Irawan(2017) mengungkapkan bahwa “Collaborative governance“ sebagai sebuah proses yang melibatkan norma bersama dan interaksi saling menguntungkan antar actor governance.

2.     Panduan Perilaku Kolaboratif

a)     Organisasi menganggap perubahan sebagai sesuatu yang alami dan perlu terjadi;

b)    Organisasi menganggap individu (staf) sebagai asset berharga dan membutuhkan upaya yang diperlukan untuk terus menghormati pekerjaan mereka;

c)     Organisasi memberikan perhatian yang adil bagi staf yang mau mencoba dan mengambil risiko yang wajar dalam menyelesaikan tugas mereka (bahkan ketika terjadi kesalahan);

d)    Pendapat yang berbeda didorong dan didukung dalam organisasi (universitas) Setiap kontribusi dan pendapat sangat dihargai;

e)     Masalah dalam organisasi dibahas transparan untuk menghindari konflik;

f)      Kolaborasi dan kerja tim antar divisi adalah didorong;

g)    Secara keseluruhan, setiap divisi memiliki kesadaran terhadap kualitas layanan yang diberikan

 

AGENDA II

KEDUDUKAN DAN PERAN PNS DALAM NKRI

 

A.      SMART ASN

1.     Literasi Digital

a)     Literasi digital banyak menekankan pada kecakapan pengguna media digital dalam melakukan proses mediasi media digital yang dilakukan secara produktif

2.     Kerangka Kurikulum Literasi Digital

a)     Digital Skills adalah Kemampuan mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta system operasi digital dalam kehidupan sehari-hari.

b)    Digital Culture adalah Kemampuan membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam keseharian dan digitalisasi kebudayaan melalui pemanfaatan TIK.

c)     Digital Ethics adalah Kemampuan menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari.

d)    Digital Safety adalah Kemampuan mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi dan keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari.

3.     Pilar Literasi Digital

a)     Etika Bermedia Digital adalah panduan etis dan control diri (self-controlling) dalam menghadapi jarak perbedaan-perbedaan tersebut dalam menggunakan media digital.

b)    Cakap Bermedia Digital sebagai salah satu area kompetensi literasi digital bagi setiap individu di era digital.

c)     Aman Bermedia Digital adalah Kompetensi keamanan digital merupakan kecakapan individual yang bersifat formal dan mau tidak mau bersentuhan dengan aspek hukum positif.

B.      Manajemen ASN

1.     Manajemen ASN adalah adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang Profesional, Memiliki Nilai Dasar, Etika Profesi, Bebas dari Intervensi Politik dan Bersih dari Praktik KKN

2.      Kedudukan ASN

a)     PNS adalah Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, di angkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

b)    PPPK adalah Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, di angkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

3.      Peran ASN (Fungsi dan Tugas ASN)

a)     Pelaksana Kebijakan Publik adalah Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b)    Pelayan Publik adalah Memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas

c)     Perekat dan Pemersatu Bangsa adalah Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.      Kode Etik Dan Kode Perilaku ASN

a)     Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegrasi tinggi.

b)    Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin.

c)     Melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan;.

d)    Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.

e)     Tidak menyalahgunakan informasi intern Negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.

f)      Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.

g)    Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan.

5.     Sistem Merit

Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecatatan.

a)     Manfaat Sistem Merit Bagi Organisasi

·       Mendukung keberadaan Penerapan Prinsip Akuntabilitas.

·       Dapat mengarahkan SDM untuk dapat mempertanggungjawabkan tugas dan fungsinya.

b)    Manfaat Sistem Merit Bagi Pegawai

·       Menjamin keadilan dan ruang

·       keterbukaan dalam perjalanan karir seorang pegawai

·       Memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitas diri

6.     Mekanisme Pengelolaan ASN

a)     Manajemen PNS

·       Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan PNS

·       Pengadaan PNS

·       Pangkat dan Jabatan

·       Pengembangan Karir dan Pola Karir

·       Penilaian Kinerja PNS

·       Penggajian dan Tunjangan

b)    Manajemen PPPK

·       Penetapan Kebutuhan PPPK

·       Pengadaan PPPK

·       Penilaian Kinerja PPPK

·       Penggajian dan Tunjangan PPPK

·       Pengembangan Kompetensi PPPK

·       Pemberian Penghargaan PPPK  


https://kumparan.com/berita-hari-ini/contoh-jurnal-mooc-swajar-pppk-2025-begini-isi-dan-strukturnya-25V4PlpqCuT?ref=register